Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
• Pemohon Informasi Publik perorangan paling sedikit melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan akta pendirian badan hukum yang telah
mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
• Pemohon Informasi kelompok harus melampirkan surat kuasa dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat
keterangan kependudukan pemberi kuasa.
Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di Kecamatan Kartasura Kab.Sukoharjo lalu mengisi formulir permohonan informasi . Pemohon informasi juga bisa mengisi formulir secara online melalui tautan https://ppid.kartasura.sukoharjokab.go.id//permohonan-informasi/
PPID akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Permohonan Informasi Publik dinyatakan lengkap dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
• PPID Kecamatan Kartasura Kab.Sukoharjo menyediakan layanan informasi publik secara gratis. Sedangkan untuk
penggandaan, biaya akan ditanggung oleh pemohon informasi. Perkiraan biaya penggandaan akan disampaikan
melalui pemberitahuan tertulis.
• Biaya penggandaan diserahkan kepada petugas layanan informasi dan pemohon informasi berhak menerima
kwitansi atau tanda terima. Kelebihan biaya penggandaan akan dikembalikan kepada pemohon informasi saat
penyerahan rincian informasi.
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Contact Center Kartasura Telp : 0271 780673
( Senin – Jumat pukul 07.00 – 16.00 WIB )